Pada Kamis, 12 September 2024, Erry Fitrya Primadhany, SHI, MH, seorang dosen dari IAIN Palangka Raya, menjadi pembicara dalam Seminar Nasional yang membahas tema "Efektivitas Peran dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Dalam Pengelolaan Aset Pailit." Acara ini diadakan di Universitas Palangka Raya dengan menghadirkan berbagai ahli hukum.
Dalam paparannya, Erry Fitrya Primadhany menjelaskan secara rinci tentang hukum kepailitan, dimulai dari konsep dasar hingga tahapan penyelesaian utang dalam proses pailit. Ia juga membahas tentang mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai solusi dalam menghadapi situasi kepailitan.
Selain itu, seminar tersebut turut menghadirkan Hendra Andy Satya Gurning, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya dari Kemenkumham Jawa Timur, yang menjelaskan peran penting BHP dalam menangani aset-aset pailit, termasuk langkah-langkah penyelesaian masalah harta peninggalan dalam kasus kepailitan.
Seminar ini menekankan pentingnya pengelolaan aset dalam kasus kepailitan serta fungsi strategis BHP sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan aset secara profesional. Acara ini juga membuka diskusi interaktif yang memberikan wawasan tambahan mengenai hukum kepailitan dan pengelolaan harta peninggalan.