Rabu, 14 Juli 2021, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HMPS HES), Fakultas Syariah, IAIN Palangka Raya menggelar Webinar Karya Tulis Ilmiah. Meskipun dilaksanakan secara daring di tengah kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan yang bertema, ‘Membangun Revolusi Mental dan Insan yang Kritis Melalui Karya Tulis Ilmiah’ ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang berasal dari berbagai kalangan.
Kegiatan Webinar Karya Tulis Ilmiah ini menggaet dua pemateri, yakni Ibu Syarah Veniaty, M.Pd., Dosen Fakultas Syariah yang biasa mengampu Mata Kuliah Bahasa Indonesia dan Metodologi Penelitian di IAIN Palangka Raya, serta Ibu Nur Putri Hidayah, A. Md., S.H., M. H. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, yang juga menjabat sebagai Handling Editor Legality Jurnal Ilmiah Hukum (terakreditasi Sinta-2) serta Chief Editor Indonesian Law Reform Journal.
Pada paparan materinya, Ibu Syarah Veniaty, M.Pd. fokus mengulas kembali jenis-jenis kesalahan dalam penggunaan kaidah kebahasaan yang biasa ditemukan dalam karya ilmiah siswa maupun mahasiswa dan cara meminimalisir kesalahan tersebut. Lebih lanjut disampaikan oleh beliau bahwa penguasaan seorang penulis karya ilmiah terhadap kaidah kebahasaan merupakan modal utama yang penting untuk menulis. Sementara itu, Ibu Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H., yang terbiasa menangani tulisan-tulisan dalam Jurnal Ilmiah Hukum berbagi tips penulisan karya ilmiah terpublikasi. Beliau membagikan 9 tips agar tulisan mampu menembus jurnal ilmiah terpublikasi, yakni a) menyesuaikan template, b) tidak bertele-tele (abstraksi dan pendahuluan), c) memiliki novelty, d) mencantumkan sumber kutipan, e) sebisa mungkin menghindari kutipan langsung, f) memperbanyak sumber kutipan dari jurnal terkini, g) menguasai kaidah kebahasaan, h) menggunakan reference manager, i) menggunakan translator dan proofreader jika jurnal yang dituju mengharuskan tulisan dalam bahasa asing.