HES Berekspansi

Mahasiswa HES Magang di Luar Kalimantan Tengah di Tahun 2021

Prestasi Mahasiswa

Mahasiswa HES Borong Berprestasi di BUAF 2021 di Pontianak

Sarana Prasarana

Layanan Fasilitas Kesehatan Berupa Klinik Untuk Mahasiswa dan Dosen IAIN Palangka Raya

Pengabdian Dosen dan Mahasiswa

PkM Kolaboratif Dosen dan Mahasiswa Tahun 2021 terkait Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Guru dan Murid Sekolah Menengah Atas

Audit Mutu Internal: Siklus PPEPP

Peningkatan dan Penjaminan Mutu Internal Prodi HES lewat AMI Tahun 2021

Selasa, 07 Desember 2021

Persiapan MBKM, Fakultas Syariah Membangun Kerjasama dengan Berbagai Mitra

 

Jalin Kerja Sama, Fakultas Syariah Gandeng Beberapa Instansi Mitra



Selasa, 7 Desember 2021, Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya mengadakan penandatanganan MoU Perjanjian Kerja sama dengan beberapa instansi mitra sekaligus FGD (Focuss Group Discussion) terkait visi dan misi Fakultas Syariah sekaligus. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring serta tetap mematuhi protokol kesehatan. Dihadiri oleh Dekan beserta jajarannya, para dosen dan tenaga pendidik Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya bersama perwakilan dari instansi mitra, kegiatan yang digelar secara luring bertempat di Aula Fakultas Syariah, Lt.3.

Kegiatan penandatangan MoU kerja sama dan FGD ini dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, Bpk. Dr. H. Abdul Helim, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa jika ingin maju, kita tidak bisa hanya berjalan sendiri. Apalagi adanya MBKM ini, tentunya kita harus membina jaringan networking antara instansi terkait sehingga kita dapat bersinergi dan saling memberikan kekuatan untuk sama-sama maju. Hal yang terpenting dengan adanya kerjasama ini adalah agar kita dapat memberikan fasilitas kemerdekaan kepada mahasiswa untuk mendukung harapan dan impian mereka dari perkuliahan tersebut. Artinya, dari kerjasama ini, mahasiswa dapat berkuliah kuliah di perguruan tinggi lain bahkan diperbolehkan magang pada instansi yang diinginkan sesuai dengan konsep MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).



Beliau juga menambahkan, bahwa kelebihan dari kerja sama ini tidak hanya memiliki nilai manfaat utk mahasiswa, tetapi juga memiliki banyak manfaat utk civitas akademika khususnya para dosen. Sebab, para dosen dapat bertukar tugas, serta dapat melakukan penelitian kolaboratif dan melakukan pengabdian masyarakat secara bersama-sama. Lebih jauh, beliau mengatakan, dengan nilai manfaat yang besar, maka sangat disayangkan jika tidak mengadakan kerja sama dengan instansi mitra. Bentuk kerja sama yg dilakukan ini sejalan dgn Q.S. al-Maidah ayat 2 ttg saling tolong menolong dalam kebaikan.


Adapun instansi mitra terkait yakni Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, MAN Kota Palangka Raya, dan SMK Karsa Mulya Palangka Raya.

Adapun FGD yang dilaksanakan meninjau tentang Visi dan Misi Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya yang dipaparkan oleh Dekan Fakultas Syariah. Dalam kegiatan ini pula, dua narasumber yakni Bpk. Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. dan Bpk. Kristian, M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya berbagi pengalaman tentang visi dan misi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Seluruh pemangku kepentingan dari instansi mitra yang hadir diberi kesempatan menyampaikan saran dan masukan terkait dengan tinjauan mereka terhadap visi misi Fakultas Syariah.




Share:

HMPS Prodi HES Bagian dari Penggagas Diskusi Mahasiswa se-Kota Palangka Raya

 

DIALOGIKA: Digagas oleh Dema Fakultas Syariah, Jadi Ajang Diskusi Mahasiswa se-Kota Palangka Raya




Senin, 6 Desember 2021, Dewan eksekutif mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya menggelar kegiatan DIALOGIKA (Dialog dan Logika) terkait PERMENDIKBUD 30 tahun 2021 tentang Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 50 mahasiswa IAIN Palangka Raya dan beberapa mahasiswa dari universitas lainnya di Kota Palangka Raya ini dilaksanakan di Kupi Tumbuk, Jln. Yos Sudarso, Palangka Raya.

Dalam kegiatan diskusi yang dipantik oleh Bayu Prima SBW dan Muhammad Febri Harianto ini mencoba untuk mengkaji lebih dalam mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dari sudut pandang pendidikan dan hukum, mengingat kedua aspek ini sangat berkesinambungan. Bayu Prima SBW menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 merupakan payung hukum serta regulasi yang baik dikeluarkan oleh pemerintah dalam (hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) untuk dapat mencegah dan memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus.  Karena, menurut data yang dihimpun oleh Kemendikbud, tingkat kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat dikategorikan cukup tinggi atau sering terjadi. Sedangkan dari sudut pandang pendidikan, M. Febri Hariyanto juga menyatakan bahwa tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus harus ditindak tegas agar menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga kampus yang melakukan aktivitas pendidikan.

Kegiatan yang dilaksanakan dari pukul 19.00 s.d 21.00 WIB ini tidak hanya membahas tentang aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Namun dilaksanakan juga penandatanganan bersama terkait penolakan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Andri mulyanto selaku Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya menyampaikan harapan agar kegiatan ini kemudian dapat menumbuhkan kesadaran diri dari  mahasiswa IAIN Palangka Raya untuk terus mengawal dan saling bahu membahu agar dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia juga berharap agar ke depannya, mahasiswa IAIN Palangka Raya dapat menjadi pionir pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Diharapkan pula agar sesegera mungkin aka nada regulasi baru dari Kementerian Agama terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi Islam supaya PTKIN juga memiliki payung hukum yang jelas terkait penanganan ini.

Andri Mulyanto juga menambahkan harapannya bahwa jika tidak ada regulasi baru,  setidaknya ada ketegasan untuk para pimpinan kampus menerapkan SK DIRJEN PENDIS Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pedoman pencegahan penanggulangan tindak kekerasan seksual pada Perguruan Tinggi Islam.

Share:

Akreditasi 2022 - 2027

POSDHESI

POSDHESI
Supported

Follower

Translate

Video

Diberdayakan oleh Blogger.

Visitor

Cari Blog Ini

Blogger templates