Kamis, 23 Mei 2024

Tiga Mahasiswa HES Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya Presentasikan Paper Pada International Conference

 Tiga mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya mengikuti konferensi internasional yang diadakan oleh Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 21-22 Mei 2024. Muhammad Rahman, Siti Asiyah, dan Alya. L., yang merupakan mahasiswa semester empat dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah telah berhadir pada acara ICOLESS (The International Conference on Law, Technology, Spirituality, and Society) mempresentasikan artikel yang berjudul “Cyber Crime Influencer Victims of Online Gambling Marketing.


Artikel yang dipresentasikan tersebut menyesuaikan tema ICOLESS ke-7, yakni Reinforcement of Cyber Law: A Solution to Legal Problems in Digital Era. Mahasiswa menyampaikan bahwa maraknya kejahatan siber yang menargetkan influencer melalui pemasaran judi online adalah hal yang mendasari penelitian mereka. Fokus penelitian mereka adalah dua hal: pertama, bagaimana praktik kejahatan siber yang melibatkan pemotongan video influencer untuk promosi judi online; dan kedua, perlindungan hukum yang tersedia bagi influenceryang menjadi korban kejahatan siber tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kejahatan siber terhadap influencer bermula ketika pelaku mengambil video dari seorang influencer, kemudian memotong dan mengeditnya agar seolah-olah influencer tersebut mempromosikan judi online. Setelah itu, pelaku memposting video promosi tersebut di platform media sosial melalui akun palsu. Pelaku juga memanfaatkan foto-foto influencer yang diedit dengan menambahkan embel-embel judi online beserta tautan ke situs judi tersebut. Perlindungan terhadap influencer yang menjadi korban pemasaran judi online meliputi dua tahap: pertama, perlindungan hukum preventif berupa sosialisasi tentang aturan dan penggunaan media sosial agar lebih bijak dan berhati-hati; kedua, perlindungan hukum represif yang melibatkan penegakan hukum terkait laporan para korban kepada pihak berwajib yang ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.

Konferensi ini menghadirkan pembicara dari Yonsei University, Korea Selatan, Australian National University, dan International Islamic University Malaysia. Muhammad Rahman, salah satu anggota tim, bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung terwujudnya keikutsertaan mereka dalam konferensi tersebut. “Saya belajar banyak hal baru dalam bidang karya tulis ilmiah, ilmu hukum, dan khususnya tentang kejahatan siber,” tambahnya.

0 comments:

Posting Komentar