Visi Misi Program Studi

 Visi

Visi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah merupakan turunan dari visi Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah memiliki visi yaitu: ”Menjadi Program Studi yang unggul dalam pengembangan kompetensi di bidang hukum ekonomi syariah berlandaskan nilai kemaslahatan, ekonomi keberlanjutan, serta menerapkan prinsip-prinsip legalpreneur"

Misi 
Mengacu pada visi di atas, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah mengemban misi sebagai berikut: 
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Hukum Ekonomi Syariah yang integrative dan interkonektif dengan keilmuansosial, budaya, hukum, ekonomi, politik, lingkungan, kearifan lokal dan global. 
  2. Mengembangkan dan menerapkan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah dan publikasi ilmiah yang integrative dan interkonektif berbasis Islam moderat, kearifan lokal, dan lingkungan melalui penelitian dan pengabdian masyarakat. 
  3. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan antar lembaga regional, nasional, dan internasional. 
  4. Menyelenggarakan good governance  dan pelayanan prima kepada civitas akademika dan stakeholder berbasis teknologi informasi.

Tujuan

Tujuan Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Palangka Raya disusun sebagai penjabaran dari misi prodi. Singkronisasinya sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini:

Misi Prodi:

Tujuan Program Studi:

1.      Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Hukum Ekonomi Syariah yang integrative dan interkonektif dengan keilmuansosial, budaya, hukum, ekonomi, politik, lingkungan, kearifan lokal dan global;

1.      Menjadi program studi yang profesional dalam bidang pendidikan dan pengajaran dilandasi akhlakul karimah

2.      Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi, mandiri, dan profesional dengan komitmen moralitas yang kuat dalam bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah

2.     Mengembangkan dan menerapkan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah dan publikasi ilmiah yang integrative dan interkonektif berbasis Islam moderat, kearifan lokal, dan lingkungan melalui penelitian dan pengabdian masyarakat;

Meningkatkan Kuantitas dan kualitas dalam penelitian dan pengabdian masyarakat serta publikasi

3.     Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan antar lembaga regional, nasional, dan internasional;

Memperluas Jalinan kerjasama baik regional, nasional maupun internasional dalam mengembangkan keilmuan Hukum Ekonomi Syari’ah

 

4.      Menyelenggarakan good governance  dan pelayanan prima kepada civitas akademika dan stakeholder berbasis teknologi informasi;

Memiliki pengelolaan dan pelayanan akademik yang optimal dengan manajerial yang profesional dan kompetitif


0 comments:

Posting Komentar