Visi
Visi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah merupakan turunan dari visi Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah memiliki visi yaitu: ”Menjadi Progam Studi yang Unggul, Berkarakter Islami dan Terpercaya dalam Bidang Hukum Ekonomi Syariah di Kawasan Asia Tahun 2039”. Misi
Mengacu pada visi di atas, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah mengemban
misi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pendidikan dan
pengajaran Hukum Ekonomi Syariah yang integrative dan interkonektif dengan
keilmuansosial, budaya, hukum, ekonomi, politik, lingkungan, kearifan lokal dan
global.
b. Mengembangkan dan menerapkan keilmuan
Hukum Ekonomi Syariah dan publikasi ilmiah yang integrative dan interkonektif berbasis
Islam moderat, kearifan lokal, dan lingkungan melalui penelitian dan pengabdian
masyarakat.
c. Melakukan kerjasama yang saling
menguntungkan antar lembaga regional, nasional, dan internasional.
d. Menyelenggarakan good governance dan pelayanan prima kepada civitas akademika
dan stakeholder berbasis teknologi informasi.
Tujuan
Tujuan Prodi Hukum
Ekonomi Syariah IAIN Palangka Raya disusun sebagai penjabaran dari misi prodi.
Singkronisasinya sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini:
Misi Prodi: |
Tujuan
Program Studi: |
1. Menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran Hukum Ekonomi Syariah yang integrative dan
interkonektif dengan keilmuansosial, budaya, hukum, ekonomi, politik, lingkungan,
kearifan lokal dan global; |
1. Menjadi
program studi yang profesional dalam bidang pendidikan dan pengajaran
dilandasi akhlakul karimah 2. Menghasilkan
lulusan yang memiliki kompetensi, mandiri, dan profesional dengan komitmen
moralitas yang kuat dalam bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah |
2. Mengembangkan
dan menerapkan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah dan publikasi ilmiah yang
integrative dan interkonektif berbasis Islam moderat, kearifan lokal, dan
lingkungan melalui penelitian dan pengabdian masyarakat; |
Meningkatkan Kuantitas dan kualitas dalam penelitian dan pengabdian
masyarakat serta publikasi |
3. Melakukan
kerjasama yang saling menguntungkan antar lembaga regional, nasional, dan
internasional; |
Memperluas Jalinan
kerjasama baik regional, nasional maupun
internasional dalam mengembangkan keilmuan Hukum Ekonomi Syari’ah |
4.
Menyelenggarakan good governance dan pelayanan prima kepada civitas akademika
dan stakeholder berbasis teknologi informasi; |
Memiliki pengelolaan dan pelayanan akademik yang optimal dengan
manajerial yang profesional dan kompetitif |
0 comments:
Posting Komentar