Banjarmasin, 3 Agustus 2024 - Tiga dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) telah berhasil mengikuti pelatihan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diselenggarakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perwakilan Kalimantan Selatan.
Muhammad Amin, MH mengikuti Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI pada tanggal 29-30 Juni 2024 di Kota Banjarmasin. Pelatihan ini merupakan tahapan yang wajib diikuti oleh calon DPS yang akan bertugas di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LBS (Lembaga Bisnis Syariah). Syarat untuk menjadi DPS Koperasi Syariah hanya memerlukan tahapan Pelatihan Dasar Pengawas Syariah ini.
Dr. Hj. Tri Hidayati MH dan Erry Fitrya Primadhany, MH turut serta dalam Pelatihan Dasar Pengawas Syariah pada tanggal 27-28 Juli 2024 di Kota Banjarmasin. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dasar kompetensi pengawas syariah kepada calon DPS dan/atau DPS Lembaga Keuangan/Bisnis Syariah. Selain itu, pelatihan ini juga memberikan sertifikat kelulusan yang menjadi syarat untuk menjadi Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan/Bisnis Syariah atau sebagai prasyarat mengikuti program sertifikasi Pengawas Syariah di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI.
Ketiga dosen tersebut berhasil lulus dengan nilai memuaskan dan predikat amat baik setelah mengikuti post tes. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen para dosen dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas pengawasan syariah di lingkungan akademis dan lembaga keuangan syariah.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap pengawasan syariah di Indonesia, khususnya di bidang Hukum Ekonomi Syariah.