Selasa, 02 November 2021

Layanan Hukum untuk Masyarakat dari Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya

 

Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya Resmikan Pusat Kajian dan Bantuan Hukum




Pemasangan papan nama Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) di halaman kantor Dekanat Fakultas Syariah menandai secara resmi keberadaan lembaga hukum tersebut sebagai bagian dari Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Sebagai lembaga hukum, PKBH Fakultas Syariah memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara, baik secara ligitasi maupun nonligitasi. Selain itu, PKBH Fakultas Syariah juga melayani bentuk-bentuk konsultasi, pelatihan, dan penyuluhan hukum. Akan tetapi, hal yang tidak kalah penting dari tujuan utama berdirinya PKBH Fakultas Syariah ini ialah membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan hukum dalam setiap perkara yang dihadapinya.



Tim PKBH Fakultas Syariah terdiri dari akademisi yang mumpuni di bidang hukum, serta diperkuat dengan keberadaan pengacara/advokat yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan perkara. Dekan Fakultas Syariah, Bpk. Dr. H. Abdul Helim, M.Ag., menjadi penanggung jawab dalam Tim PKBH. Kemudian,  salah satu Dewan Ahli PKBH Fakultas Syariah ialah Bpk. Adv. Wikarya F. Dirun, M.H., yang merupakan advokat ternama di Kota Palangka Raya. Advokat lainnya yang menjadi bagian dari PKBH Fakultas Syariah adalah Adv. Zul Khaidir, S.H., Adv. Firstrian Hadi Wiranata, S.H, Adv. Bay Ningsih, S.H., dan Adv. Andik Eko Pribadi, S.H.

Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Syariah beralamat di Jln. G.Obos, Komp. Islamic Center, Kantor Fakultas Syariah, Gedung A1 Lt.2, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Nomor kontak yang dapat dihubungi antara lain: 081350358097 dan 085248481991.

1 komentar: