Rabu, 21 Juni 2023

Agenda Silaturahmi HMPSHES IAIN Palangka Raya: Kolaborasi dan Semangat Menuju Tahun Produktif

Palangka Raya, 23 Juli 2023 - Agenda Silaturahmi HMPSHES (Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah) IAIN Palangka Raya, yang dihadiri oleh Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Ibu Erry Fitrya Primadhany, S.H.I., M.H, dan Sekretaris Prodi  Bapak Muhammad Amin, S.H.I., M.H serta mahasiswa aktif yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum ekonomi Syariah (HMPSHES) IAIN Palangka Raya, acara ini berlangsung pada tanggal 19 Juni 2023.

Dalam acara ini, para peserta berdiskusi dan berbagi program kerja yang akan dijalankan dalam satu tahun mendatang. Bertempat di Kelas Perkuliahan , HMPSHES bersama-sama merencanakan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengembangkan program  dan menghadirkan dampak positif bagi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,  Erry Fitrya Primadhany, S.H.I., M.H, memberikan arahan kepada peserta mengenai pentingnya semangat kolaborasi dan ide-ide kreatif dalam menjalankan berbagai agenda HMPSHES. Ia juga menekankan perlunya kerjasama yang kuat antara mahasiswa dan dosen untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

.

Sementara itu, Sekretaris Prodi, Bapak Muhammad Amin, S.H.I., M.H, menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif dan koordinasi yang baik dalam merencanakan serta menjalankan program-program yang telah dirancang. Hal ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan berbagai kegiatan yang akan dilakukan.

Agenda silaturahmi ini menggambarkan semangat dan komitmen HMPSHES IAIN Palangka Raya dalam menjalankan tugasnya sebagai wadah pembelajaran, pengembangan diri, serta berkontribusi positif bagi lingkungan akademik dan masyarakat sekitar. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program kerja yang telah dirancang akan dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh anggota dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.



0 comments:

Posting Komentar